PENDAMPINGAN PELIMPAHAN BERKAS DAN TERSANGKA MASA AKSI ANTI RASIS DEIYAI DI KEJAKSAAN NEGERI NABIRE
Tadi tim Koalisi dampingi pelimpahan Berkas dan 5 Orang tersangka dari Penyidik Polres Paniai ke Kejaksaan Negeri Nabire. Kelima tersangka yang diserahkan ke kejaksaan yaitu :
1. Alex Pakage
2. Stefanus Goo
3. Simon Petrus Ukago
4. Melianus Mote
5. Juven Pekei
6. Andreas Douw
Setelah dilimpahkan ke kejaksaan selanjutnya kejaksaan mengeluarakan surat perintah penahanan selama 20 hari terhadap kelima tersangka terhitung sejak tanggal 25 Oktober 2019 s/d tanggal 13 November 2019.
Selain itu, 3 orang tersangka lainnya yaitu :
1. Steven Pigai
2. Mikael Bukega
3. Yos Iyai
Penyidik masih akan melakukan pemeriksaan tambahan. Untuk saat ini ketiga tersangka ditahan di Rutan Polres Nabire.
Tim koalisi sempat menanyakan 5 tersangka yang dtangguhkan penyidik atas jaminan Bupati Deiyai. Penyidik mengatakan bahwa mereka tidak melimpahkan Berkas ke 5 tersangka tersebut. Ketika ditanya terkait alasan dan apakah ada surat SP3 penyidik tidak menjawabnya. Selain itu, bagi 3 orang masa aksi anti rasis deiyai yang ditahan penyidik pada tanggal 28 Agustus 2019 lalu dirawat di RSUD Madi juga penyidik tidak memberikan jawaban.
Dengan demikian dalam pelimpahan berkas dan tersangka dari Penyidik ke Kejaksaan Negeri Nabire hanya berjumlah 6 orang sementara 3 orang tersangka lainnya masih menjadi tahanan penyidik Polres Paniai.
Demikian up date pendampingan pelimpahan Berkas dan Tersangka masa aksi anti rasis deiyai di kejaksaan negeri nabire disampaikan, semoga dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya. Salam kompak sll
Nabire, 25 Oktober 2019
Hormat Kami
Koalisi Penegakan Hukum dan HAM Papua.
PENDAMPINGAN PELIMPAHAN BERKAS DAN TERSANGKA MASA AKSI ANTI RASIS DEIYAI DI KEJAKSAAN NEGERI NABIRE

Tidak ada komentar: