Ketua Umum Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Wilayah Timika Tuan TEVEN ITLAY sudah menjalani proses penahan dari tanggal 05 April 2016 hingga 16 September 2016 sudah 5 bulan.
Walaupun sudah menjalan 5 bulan lebih tetapi sampai saat ini belum di
sidangkan.
Tuan STEVEN ITLAY sudah menjalani proses Hukum dengan baik
sejak tanggal 5 April 2016 sampai 4 Agustus 2016 telah mencapai 120 hari
genap belum ada barang bukti.
Yang seharusnya Demi Hukum harus di bebaskan tanpa syarat. Karena selama 120 hari telah berlalu namun belum ada perkembangan sama sekali untuk di sidangkan.
Setelah komfirmasi kepada pihak Kejaksaan Negeri Timika.
Mereka belum kasih Informasi yang Positif buat kami tetapi menurut kejaksaan masih ada berkas yang sementara kami sedang siapkan katanya.
Diperkirakan Minggu depan akan di sidangka Tn. STEVEN ITLAY.
Demikian pula dengan Tn. Yanyo Awerkyon dan Sem Ukago baru diperpanjangkan masa tahanan dari tanggal 10 september hingga 9 Oktober 2016 mendatang dengan barang bukti juga tidak jelas.
Demikian untuk Informasi sementara dan Mohon di Advokasi !


Mereka belum kasih Informasi yang Positif buat kami tetapi menurut kejaksaan masih ada berkas yang sementara kami sedang siapkan katanya.
Diperkirakan Minggu depan akan di sidangka Tn. STEVEN ITLAY.
Demikian pula dengan Tn. Yanyo Awerkyon dan Sem Ukago baru diperpanjangkan masa tahanan dari tanggal 10 september hingga 9 Oktober 2016 mendatang dengan barang bukti juga tidak jelas.
Demikian untuk Informasi sementara dan Mohon di Advokasi !


Tidak ada komentar: