Sidang perdana praperadilan penetapan tersangka mahasiswa Papua
di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, terpaksa ditunda, Selasa (22/8).
Penundaan ini dilakukan lantaran majelis hakim menyebut Polda Daerah
Istimewa Yogyakarta (DIY) belum mempersiapkan jawaban gugatan.
"Kita sepakati acara sidang selanjutnya supaya tidak ada lagi alasan
mundur-mundur," ujar Ketua Hakim, Muhammad Baginda Rajoko Harahap, Senin
(22/8).
Itu disampaikan Baginda setelah LBH Yogyakarta, selaku kuasa hukum Obby Kogoya, membacakan gugatan praperadilan.
Baginda
menjelaskan bahwa jawaban semestinya sudah dipersiapkan mengingat kedua
pihak telah menerima berkas materi gugatan. "Jawaban boleh lisan atau
tulisan kok," ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum dari pihak
termohon, Heru Nurcahya, mengatakan pihaknya siap memberi jawaban atas
gugatan praperadilan pada sidang berikutnya. Menurutnya, kepolisian
menetapkan tersangka sudah berdasarkan pada KUHP.
"Kita akan sampaikan langkah-langkah penetapan tersangka di depan hakim pada sidang berikutnya," ujarnya.
Sidang praperadilan akan kembali digelar pada Selasa (23/8) besok, dengan agenda jawaban dari pihak kepolisian.
"Jawaban atas gugatan praperadilan besok pukul 09.00 WIB," terangnya.
sumber: http://www.merdeka.com
Sidang perdana praperadilan mahasiswa Papua di Jogja ditunda besok

Tidak ada komentar: