Sidang perdana praperadilan obby kogoya mahasiswa Papua
di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, terpaksa ditunda, rabu 24/8/16.
Penundaan hari ini dilakukan lantaran majelis hakim sidang di tunda besok dan mempersingkat gugatan kepada kawan obby kogoya
tadi,pembacaan dari pihak pelaku sekaligus saksi kepolisian sebagai saksi membacakan hasil gugatan hari ini 23/8/16 di peraadilan negeri seleman..
"Kita sepakati acara sidang selanjutnya supaya tidak ada lagi alasan
mundur-mundur," ujar Ketua Hakim, Muhammad Baginda Rajoko Harahap, Selasa
(23/8/16.
sebelum di bacakan ungkap ketua hakim "pelaku jangan sekali mencoba-coba intimidasi saya" ungkap ketua Hakim.
di bacakan kepada kapolda D IY , pelaku sekaligus saksi dimembacakan gugatan praperadilan.
"Kita akan sampaikan langkah-langkah penetapan tersangka di depan hakim pada sidang berikutnya," ujarnya.
Sidang praperadilan akan kembali digelar pada rabu (24/8) besok, dengan agenda tersangka,surat kuasa sama korban ujarnya.
"Jawaban atas gugatan praperadilan besok pukul 09.00 WIB," terangnya.
![]() |
foto:kemarin depan pengadilan negri seleman |
Tidak ada komentar: