tuntutan rakyat papua untuk merdeka
lepas dari kolonialisme negara kesatuan republik indonesia (NKRI) dan
penjajahan oleh imperialisme kini sedang menggema di sentero wilayah papua.
setelah sebelumnya tuntutan itu di
lakukan secara gerilya dan diplomasi di luar negri (internasional),maka sejak
bergulirnya reformasi di indonesia (1998) tuntutan itu di sampaikan secara
terbuka, terutama di indonesia tanpa meninggalkan tuntutan dengan cara gerilya.
sementara tuntutan itu bergulir,indonesia
yang secara real politik menguasai wilayah papua dan negara-negara imperialis
yang secara real ekonomi yang
menguasai papua “keras kepala” untuk tidak mendengarkan tuntutan kemerdekaan
tersebut. Tuntutan kemerdekaan papua dianggap sebagai sebuah upaya illegal
(melawan hukum atau tidak sah) sehingga rakyat papua di berikan cap konyol seperti separatis,maker,anti
pembangunan,goblok,pemberontak dan
lain-lainya.semua cap ini menjadi “surat ijin” yang resmi bagi colonial
Indonesia untuk tetap menanam hegemoninya lewat praktek penjajahan seperti
pemberian “paket” otonomi khusus,pemekaran wilayah
(provinsi/kabupaten),UP4B,pembunuhan, pemerkosaan,penangkapan dan pemenjaraan
sewenang-wenang di luar jalur hukum, penyiksaan dan beberapa jenis kejahatan lainnya.
Walaupun demikian,rakyat papua yang
berpegang teguh pada keyakinan politiknya tidak menyerah. Sebaliknya “api
perjuangan” di kobarkan terus menerus untuk tetap melanjutkan aksi perlawanan
dengan tuntutan utama “papua merdeka”.
Goo Koteka,aktivis Papua Merdeka
Angota AMP KK Jogya.
Tidak ada komentar: