Menyikapi Penyelesaian pelanggaran HAM di Papua melalui tim bentukan menkopolhukam Luhut Binsar Panjaitan hanya upaya mengkagalkan upaya diplomasi ULMWP dan menghambat Tim Pencari Fakta dari Pasifik Island Forum (PIF).
Tim
bentukan menkopolhukam terkesan dipolitisir sebab sesuai dengan
mekanisme pelanggaran HAM seharunya ditangani oleh Komnas HAM bukan Tim
siluman yang dibentuk oleh menkopolhukam. Penyelesaian Pelanggaran HAM
di Papua tidak hanya 14 kasus yang didata oleh polda Papua tetapi,
pelanggaran HAM sejak aneksasi 1963 sampai dengan saat ini. Pelenggaran
HAM di Papua bukan hanya pembunuhan dan penyiksaan yang dialami oleh
rakyat Papua.
Berbicara
HAM di Papua berarti pelanggaran HAM di Papua sangat kopleks, yaitu
pembunggaman ruang demokrasi, perampasan tanah, ilegal loging dan banyak
kasus HAM dalam bidang Ekosop terus menerus terjadi di Papua. Tim
bentukan Menkopolhukam hanya upaya memperbaiki nama baik negara di muka
Internasional, dan membagun opini bahwa indonesia serius memperhatikan
pelanggaran HAM di Papua.
- Menolak dengan Tegas Tim Pencari Fakta buatan Kolonial Indonesia yang melibatkan oknum – oknum seperti Marinus Yaung, Matius Murib dan lain-lain.
- Kami Sendesak segera Mengirim Tim atau Pengawasan Internasional terhadap Suara West Papua (Referendum) untuk Menentukan Nasib Sendiri.
- Kami rakyat Papua Mendesak Tim Pencari Fakta dari Pasifik Island Forum (PIF) Segera ke Papua.
- Mendesak semua aktivis HAM, Agama dan Korban untuk tidak terlibat dan menolak Tim Pencari Fakta Pelanggaran HAM Bentukan Jakarta.
- Kami serukan kepada seluruh komponen rakyat Papua untuk ikut terlibat dalam aksi demo damai menolak Tim Pencari Fakta Buatan Jakarta akan dilaksanakan pada hari rabu 15 Juni 2016.
Tidak ada komentar: