
menghentikan rencana untuk membangun komando militer baru di Papua Barat,
menghentikan pembahasan RUU yang mengancam demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia, tidak lebih kekerasan terhadap warga sipil di Papua.
melaksanakan dialog konstruktif jangka panjang dengan masyarakat adat sehingga pemerintah pusat akan memahami kebutuhan dasar dan sebenarnya rakyat Papua. pengakuan politik sangat dibutuhkan oleh rakyat Papua sehingga mereka tidak akan merasa bahwa mereka akan menjadi orang asing di tanah mereka sendiri.
mengatasi HAM kekerasan terkait di Papua dengan mendirikan Pengadilan HAM sehingga isu-isu hak asasi manusia menjadi prioritas pertama dalam resolusi konflik di Papua sebagai langkah menuju pembangunan ekonomi bagi rakyat Papua.
Tidak ada komentar: