Kebebasan media adalah hak untuk
menyampaikan informasi dan pendapat melalui publikasi dicetak, online
atau melalui media elektronik tanpa campur tangan dari negara. Deklarasi
Universal Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa 'setiap orang memiliki hak
untuk kebebasan berpendapat dan berekspresi; ini benar termasuk
kebebasan memiliki pendapat tanpa gangguan, dan menyampaikan informasi
dan ide-ide melalui Media tanpa batas '. Kovenan Internasional tentang
Hak Sipil dan Politik menjamin hak pers untuk mempublikasikan tanpa
sensor atau menahan diri untuk menginformasikan opini publik dan sesuai
tepat dari masyarakat untuk menerima keluaran media.
Kebebasan
media di Indonesia diabadikan dalam artikel 28 dan 28F UUD 1945
Indonesia dan diimplementasikan oleh UU 40/1999 tentang Pers, yang
menyatakan bahwa 'pers nasional sebagai media untuk massa komunikasi,
penyebaran informasi, dan membentuk opini publik, harus mampu tampil di
yang terbaik menurut nya prinsip, fungsi, hak, kewajiban dan peran
berdasarkan profesional kebebasan pers, dijamin dan dilindungi oleh
hukum dan bebas dari campur tangan dan gangguan '.
mengklarifikasi peraturan hukum ini menyatakan bahwa hal itu berarti
bahwa pers harus bebas dari hambatan, melarang dan / atau penekanan agar
hak masyarakat untuk memperoleh informasi dijamin.
Goo Koteka
Tidak ada komentar: