
rakyat west papua sudah 54 tahun
hidup bersama NKRI.selama itupula rakyat papua menjadi makluk asing serta
terbungkam dan terpenjara dalam tetanga kita NKRI.
akibat tindakan itu,rasa
kemerdekaan ialah hak segala bangsa maka kami rakyat WEST PAPUA juga HAK untuk
menentukan nasib sendiri di atas tanah leluhur kami WEST PAPUA.
maka rakyat semakin menyadari
diri perilaku dan kelakukan dalam praktek ruang demokrasi indonesia.ketika
rakyat west papua mengungkapkan jati diri ideologi sebagai manusia yang bebas
dan martabat,akan tetapi suaranya selalu tidak di hargai oleh NKRI melalui
tembok TNI/POLRI.
dengan demikian,suara kebebasan
rakyat west papua di penjara,di bungkam bahkan manusianya di perlakukan secara
tidak manusiawi.
dalam hukum indonesia UU RI No 12 tahun 2005 yang menyatur
tentang kebebasan berdemokrasi dan penyebaran gagasan termasuk penentuan nasib
hidupnya sendiri.
atas dasar amanat UU ini setiap
manusia indonesia diundang untuk saling menhormati otonomisasi manusia sebagai
makluk bebas.
tetapi nyata di papua HUKUM INDONESIA ITU
MENIPU DAN MENINDAS KEPADA RAKYAT PAPUA
Tidak ada komentar: