![]() |
foto doc:yesaya koteka goo |
Pembungkaman terhadap ruang demokrasi semakin nyata
dilakukan oleh pemerintah indonesia melalui aparat negara TNI-POLRI,dengan
melarang adanya kebebasan berekspresi bagi rakyat papua di depan umum.
Keadaan yang demikian;teror,intimidasi,penahanan,penembahkan
bahkan pembunuhan terhadap rakyat papua terus terjadi hingga dewasa ini di era
reformasinya indonesia. Hak asasi rakyat papua tidak ada nilainya bagi
indonesia.
Dan berbagai kasus kejahatan terhadap kemanusiaan yang di
lakukan TNI-POLRI terhadap rakyat papua lainnya yang tidak terhitung jumlahnya.
Selama 53 tahun berakhir,pemerintah indonesia telah melarang
semua wartawan asing memasuki di papua barat dalam upaya untuk menutupi
kekejaman yang dilakukan oleh pemerintah indonesia terhadap rakyat papua barat.
Tahun lalu, perdana menteri indonesia Marty Natalegawa
mengatakan bahwa,pemerintah memungkinkan media internasional untuk mengunjungi
papua barat dan Gubernur Papua Lukas Enembe juga mengatakan akan menyambut baik
wartawan asing untuk mengunjungi ke papua barat.
Namun nyatanya
pasangan jurnalis asal prancis Thomas Dandois dan Valentine Bourrant di
tangkap pada tanggal 6 agustus 2013 yang lalu,dan di tuduh mengalahgunakan visa
kunjungan, mereka terancam dengan pasal 122 A undang-undang imigrasi No 6 Tahun
2011 tentang isin tinggal dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda 500 jta.
Thomas Dandois dan Valentine Bourrant,berada di papua barat
dengan tujuan membuat sebuah flim dokumenter tentang situasi di papua barat.
Dengan penangkapan terhadap
Thomas Dandois dan Valentine Bourrant kedua jurnalis ini, membenarkan
bahwa kehadiran indonesia di papua barat bertujuan untuk menguasai dan
menjajah, tidak untk membangun rakyat papua barat.
Maka itu berikan kebebasan dan hak menentukan nasibnya
sendiri sebagai solusi demokratis bagi rakyat papua barat.
By yesaya koteka goo,aktivis Aliansi Mahasiswa Papua Komite
kota jogyakarta.
Tidak ada komentar: