TANAH MENURUT ORANG PAPUA
Oleh goo koteka
Orang Indonesia juga membawah peraturan registrasi tanah di tanah orang malanesia di papua
barat. Jika orang papua memiliki tanah berarti orang papua adalah orang yang
merdeka. Orang papua menjaga, mengawasi tanah, pekerjaan, makanan dan hidup
orang papua. Jika orang papua melepaskan tanah adatnya dan tidak memilki tanah
itu, orang papua adalah budak dan pengemis di tanah papua. Orang papua akan
bekerja sebagai budak untuk orang Indonesia di atas tanahnya sendiri hanya
untuk mendapat uang dan satu piring nasi dan satu gelas teh manis. Ketika orang
papua mengawal, menjaga, melindungi tanah dan bekerja sendiri, maka mereka akan
mendapatkan banyak hasil dari tanah itu. Ketika orang papua bekerja untuk orang
Indonesia diatas tanah yang dijual itu, maka rang papua akan mendapat hasil
yang sangat sedikit dari hasil tanah itu. Karena, tanah itu bukan dari milik
orang papua, tetapi beralih tangan ke orang Indonesia.
Tanah memiliki orang yang lebih tinggi dari pada nilai uang.
Tanah tidak akan hilang untuk turun-temurun tetapi uang akan dipakai habis.
Orang papua yang ingin mendaftarkan tanah kepada orang Indonesia harus memenuhi
banyak persyaratan dan peraturan yang berbelit-belit. Orang Indonesia akan
berjanji kepada oran papua tapi orang Indonesia tidak akan dan tidak pernah
memenuhi atau menepati janji-janji mereka untuk kepentingan dan kelangsungan
hidup dan masa depan orang papua dan anak cucu kedepan.
Untuk mendaftarkan tanah adat orang papua, orang papua harus
membuang-buang waktu, tenaga, pikiran, dan uang terkait dengan batas-batas
tanah orang papua untuk orang Indonesia. Akan timbul pertengkaran-pertengkaran
yang menimbulkan korban waktu dan tenaga, pikiran, atau tanah orang papua harus
dibagi dengan orang yang sedang tikai
sebagai jalan pengelesaian damai, bahkan bisa saja hilang seluruhnya.
Ketika orang Indonesia membuat batas-batas tanah orang
papua, orang Indonesia akan mendatangkan buku pendaftarn tanah (The Land Registry Book). Orang
Indonesia akan menjadi pemilik resmi tanah dengan alasan tanah itu milik Negara
dan akan menjadi mudah untuk perusahan asing atau Indonesia dating bekerjasama
dengan orang Indonesia untuk kepentingan mereka sendiri. Ini telah melawan
nilai budaya dan hokum adat orang papua, Karena yang terjadi adalah tanah ini
milik Negara bukan milik orang papua. Sehingga harus dimiliki oleh orang
Indonesia dan dikelola untuk kepentingan orang Indonesia, bukan untuk orang
papua.
Orang Indonesia sbagai pemilik tanah itu akan memakai tanah
yang diambil dari tangan tanah orang papua itu dan mendapat jaminan pinjaman
uang dari bank, tetapi hanya untuk hanya untuk kepentingan pengembangan
perkebungan coklat, atau kebun kopi. Apabila pemilik tanah itu tidak dapat
membayar pinjaman itu kebank, dengan pasti tanah itu akan berahli kepihak yang
meminjamkan uang, yaitu bank. Orang-orang papua menjadi penonton tanpa pemilik
apa-apa karena telah kehilangan tanah adatnya.
Ada hal lain lagi, jikalau adaorang papua didaftarkan, cepat
atau lambat, orang papua harus membayar pajak setiap tahun. Jikalau orang papua
tidak membayar pajak tanah itu, orang Indonesia akan mengambil tanah itu untuk
milik mereka. Ketika orang papua mendaftarkan tanah itu, berarti tanah itu
tidak lagi berada dibawah hukum tanah adat, tetapi di bawah hukum orang
Indonesia.
Orang papua pelu sada bahwa hukum adat melindungi tanah dan
kelangsungan hidup orang papua. Tapi, hukum orang Indonesia akan melindungi
perusahan dan melindungi orang-orang Indonesia yang berada di tanah papua.
Dibawah hukum orang Indonesia, orang Indonesia mempunyai
kekuasan untuk mengambil tanah orang papua demi kepentingan orang Indonesia.
Dalam hukum adat orang papua, tanah orang papua adalah bagian dari kehidupan
keluarga dan itu tidak akan dan tidak pernah diambil dari tangan orang papua.
Tapi, ketika orang papua mendaftarkan tanah kepada hukum orang Indonesia, orang
papua dengan pasti kehilangan kekuasaan adat dan tanah adat dan tanah orang
papua dijadikan alat tawar-menawar dan dijual-belikan dan tanah itu hilang selamanya
dari kehidupan orang papua.
Orang Melanesia, orang papua, harus berdiri bersama untuk
melindungi tanah orang papua. Jikalau
orang papua kehilangan tanah, berarti orang papua telah kehilangan hidup dan
masa depannya. Jikalau orang papua menjual tanah berarti anak-anak dan cucu
orang papua tidak mempunyai apa-apa diatas tanah papua ini kedepan.
Nilai-nilai budaya, adat, bahasa, tanah, dan masyarakat
papua harus dijaga dalam satu kesatuan yang utuh. Jikalau salah satu dari nilai
ini hilang, itu berarti orang papua telah kehilangan semuanya. Orang Indonesia
dengan berbagai cara, wajar atau tidak wajar, sudah, sedang dan terus menekan
orang papua untuk mengikuti pola dan pandangan hidup orang Indonesia. Dengan
demikian orang Indonesia telah menguasai orang papua dalam segala aspek hidup. Orang Indonesia
sebenarnya membunuh dan menhancurkan nilai-nilai hidup dan kehormatan orang
papua. Jika orang papua kehilangan harga diri dan kehormatan, maka tidak
mungkin dan tidak akan mungkin untuk mengembalikan kehormatan dan pandangan
hidup itu. Karena, nilai budaya, nilai adat dan pandangan hidup orang papua itu
menyatakan sesungguhnya orang papua itu. Nilai budaya dan hukum adat menolong
orang papua untuk hidup sebagai orang Melanesia. Orang papua harus berbangga atas
nilai budaya dan hukum adat yang diberikan oleh TUHAN dan di wariskan oleh
nenek moyang orang malanesia.
Anak dan cucu orang papua hendaknya mulai belajar lagi
tentang pandangan hidup, nilai budaya, dan hukum adat orang papua. Saat menjadi
pemuda dan seterusnya, mereka harus belajar tentang pandangan hidup, budaya,
dan adat orang papua. Anak dan cucu orang papua ke depan akan memelihara,
mempertahankan, mengurus, melestarikan pandangan hidup, nilai budaya, dan hukum
adat supaya tetap terpeliara dan terus hidup. Jika orang papua peduli dan
mempertahankan pandangan hidup, nilai budaya dan hukum adat serta bahasanya,
maka anak-anak dan cucu orang papua mempunyai tempat yang menjadi milik mereka
dan mereka akan menjadi bangga dengan kepemilikan itu dan mereka mengetahui
dengan benar siapa diri mereka ssunggunya.
“secara ekonomis, tanah dn hutan bersama
adalah tabungan jangka panjang orang papua untuk anak cucu. Orang papua tanpa
tanah hutan serta lingkungan alam yang lestari akan menjadi orang-orang yang
paling malang di tanah kelahirannya.”
Tidak ada komentar: