PERKAWINAN SAH SECARA ADAT SUKU MEE
Perkawinan
yang diketahui oleh suku Mee adalah perkawinan yang benar-benar disetujui oleh
kedua belah pihak yaitu lelaki dan perempuan. Perkawinan sah secara Adat
disimpulkan bahwa, perkawinan yang masih digunakan unsur-unsur sah secara Adat
Suku Mee. Contohnya harus ada maskawin atau yang sering
disebut"Harta". Harta ini dirincikan sebagai berikut : Meemege,
Daupagadau, dan Babi. Semuanya ini mengisi salah satu dompet atau atau biasa
disebut "Utepota" kecuali Babi.
Peran orang tua paling penting bagi anaknya. perang orang terhadap anaknya
bukan hal baru tetapi turun-temurun dari nenek moyang. Maka orang tua mencari
lelaki atau perempuan mempunyai latar belakang yang diinginkan oleh orang tua.
Salah satu unsur kebiasan peran orang tua ini masih terbawa ditengah masyarakat
di Papua. sehingga pengaruh orang tua menjadi hal positif dan hal negatif.
Adanya
perkawinan adat Papua yang sangat tinggi maka sering terjadi masalah antara
suku. Dalam hal mempertahankan perkawinan adat masing-masing suku. Perkawinan
sah secara adat suku Mee harus adanya persetujuan lelaki dan perempuan bahkan
kedua belah pihak orang tua. Dan juga harus mempunyai harta sebagai berikut,
Meemege,Daupagadau, dan Babi. Babi ini tidak di wajibkanuntuk meminang mas
kawin kecuali Meemege dan Daupagadau. Secara garis besar biasanya terjadi
masalah ketika mengumpulkan harat mas kawin. Harata perkawinan tidak sesuai
dengan permintaan dari pihak perempuan, maka terjadi pertikaian atau keributan
sehingga perkawinan ditunda. Kemudian pihak perempuan biasanya menunggu
informasi atau jawaban dari pihak laki-laki. Seandanya pihak laki-laki
mengumpulkan harta mas kawin sesuai yang diharapkan oleh pihak perempuan, maka
pihak laki-laki mengundang pihak perempuan untuk mengambil harta mas kawin.
Lalu kedua mempelai dikawinkan sah secara adat Suku Mee.
Biasanya orang tua mencari laki-laki atau perempuan yang mempunyai kelebihan
atau latar belakang untuk menikahkan anaknya sehingga menyebabkan hambatan
dalam perkawinan. Adapun masalah yang terjadi karena pihak laki-laki dan
perempuan. dan juga kedua orang tua mereka tidak maka terjadi konflik. konflik
terjadi karena akibat dari tidak ada persetujuan, bukan haya itu saja tetapi
banyak cara yang selalu terjadi konflik. Adat sangat melarang juga perkawinan
tanpa mengetahui pihak orang yua maupun sejara adat.
Bagaimana
Perkawinan sah secara Adat Suku Mee, perkawinan adat suku Mee harus ada
persetujuan dari dari kedua belah pihak yaitu pihak laki-laki dan perempuan
bahkan kedua orang tua mereka. Mengapa kedua belah pihak mempunyai ada
persetujuan untuk mengawinkan anaknya? Karena kebanyakan orang kawin hanya
ikut-ikutan dan mereka pandang latar belakang kedua calon pengantin. Dan salah
satu pihak tidak setuju atau menerima maka terjadi masalah dalam keluarga
bahkan terjadi penceraian. Perkawinan adat suku Mee harus ada sebuah mas kawin
atau yang sering disebut "Harta". harta ini dirincikan sebagai
berikut, Meemege, Daupagadau, dan Babi. Meemege ini biasa disebut "Kuli
Biya",kulit biya ini bahan utama dari nenek moyang untuk meminang mas
kawin.
Perkawinan
adat yang baik adalah perkawinan yang benar-benar disetujui oleh orang tua dan
saudara-saudaranya dari kedua belah pihak. Perkawinan adat ini terjadi pada
laki-laki dan perempuan yang sudah saling mencintai. Perkawina adat ini tidak
dengan kekerasan karena masyarakat suku Meebisa melihat juga perkawinan adat
yang baik. Cara yang mereka lakukan adalah duduk bersama oleh pihak laki-laki
dan perempuan, sehingga mereka mengawinkan anaknya denganbaik secara adat.
Yang mengatur dalam perkawinan adat suku Mee adalah Kepala Suku. Kepala suku
berhak untuk mempertanggungjawabkan sukunya dalam mengatasi masalah-masalah
yang terjadi dalam suku-suku, baik itu masalah perkawinan maupun masalah yang
terjadi dalam keluarga. Masyarakat suku Mee tidak mempunyai hak sendiri untuk
mengatur sukunya karena mereka sangat menghormati Kepala Sukunya. Masyarakat
suku Mee berpikir bahwa tanpa kepala suku mereka merasa hidupnya tidak nyaman.
Untuk menikahi perempuan maka pihak laki-laki harus bisa mempertanggungjawabkan
permintaan harta dari pihak perempuan. nilai pembayaran harta mas kawin
ditentukan oleh pihak perempuan. Pihak lelaki tidak dapat menentukan nilai
pembayaran harta mas kawin. Pihak perempuan menentukan jumlah harta yang harus
disiapkan oleh pihak lelaki.
Syarat-syarat Mas Kawin yang di perlukan dalam perkawinan Adat Suku Mee.
Meemege dan Daupagadau ini dibandingkan dengan zaman sekarang adalah Uang.
Meemege Enaki Badona artinya kulit biya satu buah dibandingkan dengan zaman
sekarang adalah benilai Rp 100.000,00. Bentuknya seperti batu kecil yang
terbelah pada bagian tengah dan warnanya putih. Seangkan daupagadau ini
dibandingkan dengan zaman sekarang adalah Uang tetapi hitungan jauh berbeda di
bandingkan dengan Meemege. karena Daupagadau 50 buah hitungan zaman sekarang
adalah bernilai Rp 100.000,00, sedangka bentuknya seperti manik-manik berukuran
sedang dan warnanya biru.
Utepota merupakan salah satu alat utama untuk mengamankan bahan-bahan mas kawin
oleh masyarakat suku Mee. Utepota ini bentunya tas kecil dan masyaratkat sering
disebut Dompet. Pihak perempuan menentukan jumlah yang harus di siapkan oleh
pihak lelaki. Jumlah harta yang di siapkan oleh pihak lelaki adalah Meemege
atau kulit biya sebanyak 50 buah dibandingkat dengan zaman sekarang bernilai
sebanyak Rp 5.000.000,00. Sedangkan Daupagadau sebanyak 500 buah dibandingkan
dengan zaman sekarang bernilai sebanyak Rp 5.000.000.00. Utepota ini
dikategorikan dalam bahasa Indonesia adalah sebuah Dompet.
Bagaimana Peran Orangtua dalam Menyetujui Perkawinan adat Suku Mee. Penyebab
orang tua tidak menyetujui perkawinan adalah perkawinan yang terjadi dimana orang
tua tidak respon kepada anaknya. Karena anaknya mengambil tindakan sendiri yang
tanpa di ketahui oleh orang tua. Perkawinan yang tidak disetujui oleh orang tua
ini sering terjadi di kalangan masyarakat suku Mee, Penyebabnya kerena masih
ada hubungan atau satu keturunan. Pihak orang tua tidak setujui karena banyak
alasan macam-macam. Adapula perdedaan orang tua tidak menyetujui perkawinan
masyarakat suku Mee yang hidup di kota dengan masyarakat suku Mee yang hidupnya
di kampung atau desa. Masyarakat paniai yang hidup di kampung atau desa.
penyebab orang tua tidak menyetujui masyarakat paniai hidup di kampung atau
desa karena masih ada keturunan.
Dampak
negatif orang tua tidak menyetujuiperkawinan adat suku Mee terhadap pasangan
suami-istri. Perkawinan yang tidak di setujui oleh orang tua kedua belah pihak
sering terjadi kawin lari atau meninggalkan kedua orang tua bahkan
saudara-saudaranya. Lelaki dan perempuan saling mencintai tetapi mereka melum
memahami tentang adat. Orang tua yang tidak menyetujui perkawinan karena alasan
tertentu. Akibat dari perkawinan seperti ini dan belum mengetahui adat maka
mereka berbuat semaunya sendiri. Kalau mereka melanggar adat resikonya sangat
besar dalam hubungan keluarga. Mereka yang tidak mengetahui adat suku Mee maka
sering terjadi masalah dan berakibat penceraian.
Sekilas
Tentang Daerah -Daerah Suku Mee, daerah suku Mee terletak bagian pegunungan
Papua Tengah. Daerah tersebut terdapat suku Mee dan memiliki beberapa Kabupaten
yaitu, ada tiga kabupaten diantaranya, kabupaten Paniai, kabupaten Nabire,
kabupaten Dogiyai.
Kabupaten
Paniai mempunyai 15 kecamatan sebagia berikut : Kecamatan Enarotali, kecamatan
Obano, Kecamatan Agadide, Kecamatan Tigi, Kecamatan tigi Timur, Kecamatan Tigi
Barat, Kecamatan Bibida, Kecamatan Bouwo, Kecamatan Komopa, Kecamatan Biandoga,
Kecamatan Homeyo, Kecamatan Wandae, Kecamatan Sugapa, Kecamatan Nabia, dan
Kecamatan Bogodide.
Kabupaten
Nabire mempunyai 8 kecamatan sebagai berikut, Kecamatan Wanggar, Kecamatan
Yaro, Kecamatan Lagari, Kecamatan Samabusa, Kecamatan Nabire, Kecamatan Topo,
Kecamatan Kali Susu dan Kecamatan Sarni.
Kabupaten
Dogiayai mempunyai 5 kecamatan antara lain : Kecamatan Moanemani, Kecamatan
Idakebo, Kecamatan Puweta, Kecamatan Degeanauda dan Kecamatan Bomomani.
Dengan adanya Artikel ini kita bisa menyetahui bersama tentang bagaimana cara
perkawinan sah secara suku Mee di Paniai Papua. Maka penulis menyimpulkan bahwa
ada beberapa hal yang berperan aktif dalam perkawinan adat suku Mee antara
lain: Pengertian perkawinan, Perkawinan sah secara adat suku Mee, Peran orang
tua dalam menyetujui perkawinan adsat suku Mee, Perkawinan yang tidak di
setujui oleh pihak orang baik itu dampak negatif maupun dampak positif dan
hambatan perkawinan.
Semoga adat suku Mee yang Sah dalam perkawinan ini tetap mengangkat kerena
tanpa adat yang sah maka keluarga tidak bahagia dalam hidupnya. Jada adat suku
Mee ini kita tetap mewujutkan dalam perkawinan khususnya perkawinan suku Mee di
Paniai Papua.
by koteka papua goo
Tidak ada komentar: