MENEGAKKAN KEADILAN IBARAT
MENGGALI LIANG KUBUR DI TANAH PAPUA
Menegakkan
masalah Keadilan di Tanah Papua ibarat memberitahukan seorang pejabat memikul
beban berat dan balik memotong lehernya sendiri. Kalau ada orang yang masuk
dalam sistem birokrasi pemerintahan indonesia dan berbicara tentang masalah
keadilan, maka tidak menutupi kemungkinan bahwa ada kepentingan apa di balik
itu.
Seluk
beluk
perjalanan
pemerintahan Indonesia yang berbentuk Republik ini, menghadapi krisis yang
sangat dasyat dan transendental dalam segalah jenjang dan bidang, sehingga
keterpurukan birokrasi pemerintahan dalam menjalankan pemerintahanya sangat
terlihat jelas karena sudah mengkristal semua jajaran birokrasi
pemerintahannya.
Masalah
pembasmian hama korupsi di pemerintahan Indonesia terus nampak. Namun itu tidak
hingga menuntaskan permasalahannya. Bahkan orang yang mengambil uang pemerintah
pun terus memberikan keringan diluar aturan tambahan. Enta disadari atau tidak
disadari, hukum itu di buat untuk ditegakkan da diberikan sangsi kepada para
pelanggarnya sesuai perbuatan.
Kalau
ditelusuri kembali proses perjalanan birokrasi pemerintahan di Tanah Papua,
sangat terlihat akan katerpurukannya. salah satunya adalah Penggunaan Dana
OTSUS yang diturunkan di tanah Papua dalam jumlah yang tidak terlalu sedikit
itu. KPK maupun KPKN terus menyelidi masalah-masalah itu, namun selalu saja
tidak menemukan kesalahannya sehingga tidak memberikan sangsi kepada pihsk ysng
menanggani itu, karena tidak ada bukti yang jelas.
kalau
masalah Korupsi itu telusuri penggunaannya setiap SKPD sesuai alokasi danahnya,
maka kemungkinan besar danah itu dihilangkan enta kemana. salah satu realisasi
atas dana OTSUS sesuai tujuannya itu supaya Kesejahteraan masyarakat pribumi
itu teropenuhi. Anehnya hingga saat ini ada masyarakat Papua yang masih tinggal
di rumah yang beratap Alang-alang, dan masi ada rumah yang mengunakan Gaba.
Semuanya itu menunjukkan bahwa OTSUS telah gagal dilaksanakan di Tanah Papua.
masalah
ketidakadilan dalam pembagian danah itu sudah menunjukkan bahwa jika keadilan
itu ditegakkan maka kesempatan dan peluang untuk mengunakan kepentingannya dari
dana kepentingan umum itu akan hilang.
mari
kita sadari bahwa barang yang punya orang tetap punya orang dan memberikan
kepada yang punya dan punya kita maka gunakan barang itu karena punya kita.
by :
EGOBIPAI
Tidak ada komentar: